Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi AKTAN Boekittinggi
PPID Akademi Akuntansi (AKTAN) Boekittinggi dibentuk sebagai wujud komitmen kampus dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana bagi seluruh civitas akademika maupun masyarakat umum.
Ruang lingkup tugas PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi
Mengelola seluruh informasi dan dokumentasi yang dihasilkan kampus
Menyediakan informasi berkala dan serta-merta kepada publik
Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti permohonan informasi
Menindaklanjuti keberatan atas layanan informasi publik
Susunan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi AKTAN Boekittinggi
Susunan Atasan PPID, Ketua PPID, Sekretariat, dan Bidang Pelayanan Informasi akan diperbarui di sini sesuai SK penetapan PPID AKTAN Boekittinggi.
Landasan hukum penyelenggaraan keterbukaan informasi publik
Tentang Keterbukaan Informasi Publik — dasar hukum utama hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tentang Standar Layanan Informasi Publik, menjadi acuan teknis pelayanan PPID.
Surat Keputusan internal tentang penetapan struktur dan tugas PPID di lingkungan AKTAN Boekittinggi.